Simpang siur kabar terkait penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai terjawab. Melalui situs berita
online okezone.com diberitakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, Muhammad Nuh mengatakan bahwa “Kementerian tidak
ingin menerapkan kebijakan yang belum matang. Namun intinya, tahun ini
tidak ada kenaikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di perguruan
tinggi negeri. Semoga tahun depan bisa direalisasikan.” (Kamis, 7 Juni
2012). Kebijakan yang belum matang yang dimaksud adalah kebijakan UKT
ini. Bisa jadi memang birokrasi kampus di beberapa PTN belum siap untuk
menerapkan kebijakan UKT ini, karena memang kebijakan UKT ini baru
diwacanakan mulai awal tahun 2012 ini.
Akan tetapi, saya melihat fenomena menarik pada PTN yang terdapat di
Provinsi Jawa Tengah. Sebagian PTN tetap menerapkan UKT ini pada tahun
ajaran 2012/2013 ini dan sebagian lainnya manut dengan kebijakan yang
dibuat oleh Mendikbud. Diantara PTN yang manut dengan kebijakan
Mendikbud adalah Undip dan Unnes. Undip dan Unnes menunda penerapan UKT
ini cukup beralasan. Karena kedua Perguruan Tinggi ini merupakan
Perguruan Tinggi Negeri, jadi kedua Perguruan Tinggi ini tetap mengikuti
kebijakan yang telah dimuat oleh Kemendikbud. Beda halnya dengan PTN
yang tetap menerapkan kebijakan UKT ini yaitu Unsoed dan UNS. Unsoed dan
UNS sudah ada kesiapan untuk menerapkan kebijakan ini dan juga sudah
‘terlanjur’ mempublikasikan besaran biaya UKT yang harus dibayar
mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Unsoed sudah pasti menerapkan kebijakan UKT mulai tahun ajaran ini.
Dengan asumsi yang telah dibangun bahwa dengan menerapkan kebijakan UKT
ini maka mahasiswa tidak akan membayar biaya-biaya lain selain UKT ini
dan diharapkan tidak akan ada lagi penarikan biaya ataupun pungutan liar
dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sendiri atas nama
institusi/universitas. Komponen-komponen biaya yang masuk ke dalam UKT
ini antara lain SPP, BOP, Biaya Praktikum, Biaya KKN, Biaya Wisuda dan
biaya-biaya lainnya yang masih berkaitan dengan kegiatan perkuliahan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Bapak Eko Hariyanto selaku Pembantu Rektor
II Unsoed. Pihak Unsoed juga akan memperoleh bantuan dari Dirjen Dikti
berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang besarnya
sekitar 12 % dari jumlah biaya yang dibutuhkan.
Di sisi lain, ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed mencoba
menjaring aspirasi dari mahasiswa di fakultas dan jurusan. Banyak sekali
keluhan dari mahasiswa bahwa dengan diterapkannya kebijakan UKT ini
maka biaya pendidikan semakin mahal dan beban mahasiswa baru ajaran
2012/2013 pun semakin berat. Lihat saja UKT di Jurusan
Kedokteran Umum, Seorang mahasiswa harus membayarkan uang sebesar Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tiap semester dengan rincian biaya
yang masih belum jelas. Ketika UKT ini dibayarkan 8 (delapan) semester,
maka uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sebesar Rp 120.000.000,-
(seratus dua puluh juta rupiah). Jumlah ini jauh lebih besar
dari Biaya Fasilitas Pendidikan (BFP) mahasiswa yang masuk pada tahun
ajaran 2011/2012 yang berada pada kisaran Rp 75.000.000,- (tujuh puluh
lima juta rupiah). Ditambah dengan beban persemester yang Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tadi. Tidak mudah bagi orang tua
mahasiswa untuk mengumpulkan uang sebanyak itu. Apalagi orang tua
mahasiswa masih harus memikirkan pembayaran UKT semester selanjutnya.
Pilihan keringanan biaya pun telah ditawarkan pihak rektorat, tapi itu
bukan menjadi solusi yang tepat untuk meringankan beban mahasiswa
tersebut.
Sekarang yang perlu dipertanyakan adalah apakah naiknya biaya pendidikan
melalui penerapan kebijakan UKT ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen
Dikti No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Kenaikan Tarif Uang Kuliah?
Sudah jelas, tidak semua orang tua mahasiswa mampu untuk membayarkan
jumlah biaya UKT setiap semesternya dengan jumlah yang sama besarnya. Beban yang ditanggung mahasiswa pun sekarang semakin berat.
Disamping memikirkan tugas akademiknya yang sudah menjadi kewajibannya,
mahasiswa juga dituntut untuk memikirkan biaya kuliah yang semakin
mahal dengan jangka waktu pembebanan yang lebih lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar